Perlindungan Hukum terhadap Tindak Pidana Laut di Negara Kepulauan


Perlindungan hukum terhadap tindak pidana laut di negara kepulauan merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki wilayah perairan yang sangat luas dan rawan terhadap berbagai tindak kejahatan di laut seperti pencurian ikan, penyelundupan narkoba, dan perdagangan manusia.

Menurut Pakar Hukum Kelautan, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, perlindungan hukum terhadap tindak pidana laut di negara kepulauan harus dilakukan dengan tegas dan efektif. Hal ini penting agar pelaku kejahatan di laut dapat ditindak dengan cepat dan tidak merugikan masyarakat maupun negara.

Selain itu, perlindungan hukum terhadap tindak pidana laut juga harus melibatkan kerjasama antara berbagai pihak seperti aparat kepolisian, TNI Angkatan Laut, dan instansi terkait lainnya. Hal ini sejalan dengan pendapat Direktur Eksekutif Indonesia Ocean Justice Initiative, Prigi Arisandi, yang menyatakan bahwa kerjasama lintas sektor dan lintas negara sangat penting dalam menangani tindak pidana laut di negara kepulauan.

Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, sudah diatur mengenai perlindungan hukum terhadap tindak pidana laut di negara kepulauan. Pasal 85 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana di laut akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap tindak pidana laut di negara kepulauan, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah perairan dapat terjaga dengan baik. Sehingga masyarakat dan negara dapat merasa aman dan sejahtera di tengah-tengah ancaman kejahatan di laut yang semakin meningkat.