Bakamla Bekasi menjalankan tugas pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Bekasi berdasarkan regulasi-regulasi yang mengatur tentang keselamatan pelayaran, perlindungan sumber daya alam laut, dan penegakan hukum maritim. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum bagi Bakamla Bekasi dalam menjalankan tugasnya:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran di Indonesia, mencakup keselamatan pelayaran, pengawasan pelayaran, dan penanganan kecelakaan laut. Bakamla Bekasi berperan dalam pengawasan pelayaran di perairan Bekasi, termasuk pemeriksaan kapal dan kewajiban keselamatan kapal yang berlayar di wilayah tersebut.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
UU ini mengatur kebijakan nasional mengenai pengelolaan ruang laut, ekosistem laut, dan sumber daya alam laut secara berkelanjutan. Bakamla Bekasi memiliki peran penting dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan laut agar sesuai dengan prinsip pengelolaan kelautan yang berkelanjutan.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya perikanan, termasuk pencegahan illegal fishing dan pengawasan terhadap praktik perikanan ilegal di perairan Indonesia. Bakamla Bekasi bertugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran terkait perikanan, seperti penangkapan ikan ilegal di wilayah perairannya.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan Pemerintah ini adalah dasar hukum bagi pembentukan Bakamla, yang memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di laut. Sebagai unit operasional Bakamla, Bakamla Bekasi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan laut di wilayah Bekasi.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2014 tentang Kebijakan Maritim Indonesia
Peraturan Presiden ini berisi arahan kebijakan maritim Indonesia, termasuk penegakan hukum dan pengelolaan ruang laut. Bakamla Bekasi mendukung kebijakan ini dengan memastikan pengawasan terhadap kegiatan maritim di wilayah Bekasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengawasan terhadap eksploitasi dan pemanfaatan sumber daya alam laut, termasuk pengawasan perikanan dan pencegahan pencemaran laut. Bakamla Bekasi berperan dalam pengawasan kegiatan-kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut, seperti illegal fishing dan praktik perikanan yang merusak.
7. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 79 Tahun 2015 tentang Keamanan Pelayaran
Peraturan ini menetapkan standar keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia. Bakamla Bekasi bertugas untuk memastikan kapal yang beroperasi di wilayah Bekasi memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelayaran yang berisiko.
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU ini bertujuan untuk mempermudah perizinan usaha dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Meskipun lebih berfokus pada aspek perekonomian, UU ini juga memengaruhi sektor kelautan dengan memberikan ruang untuk efisiensi dan pengelolaan sumber daya alam laut yang lebih baik.
9. Konvensi Internasional tentang Keamanan Manusia dan Pelayaran (SOLAS)
Indonesia adalah negara pihak dalam konvensi SOLAS, yang mengatur tentang keselamatan pelayaran internasional. Bakamla Bekasi berperan untuk memastikan kapal-kapal yang beroperasi di wilayahnya mematuhi standar keselamatan internasional yang diatur dalam konvensi ini.
10. Konvensi Internasional tentang Pengendalian Pencemaran Laut (MARPOL)
Sebagai negara yang meratifikasi konvensi MARPOL, Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan pengendalian pencemaran laut akibat tumpahan minyak dan limbah kapal. Bakamla Bekasi berperan dalam memastikan kapal-kapal yang melintasi perairan Bekasi mematuhi ketentuan MARPOL terkait pencegahan pencemaran laut.
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam laut di wilayah Provinsi Jawa Barat, termasuk perairan Bekasi. Bakamla Bekasi berperan dalam menjalankan kebijakan yang ada di daerah ini untuk menjaga keberlanjutan dan kelestarian ekosistem laut.
12. Standar Operasional Prosedur (SOP) Internal Bakamla Bekasi
Bakamla Bekasi juga mengikuti SOP internal yang mengatur mengenai pelaksanaan patroli, penegakan hukum, serta prosedur dalam menangani insiden maritim dan pencemaran laut. SOP ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan efisiensi pelaksanaan tugas di lapangan.
Bakamla Bekasi beroperasi sesuai dengan regulasi-regulasi tersebut untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan ekosistem laut di wilayah Bekasi. Semua tugas dan kegiatan yang dilakukan oleh Bakamla Bekasi selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku dan standar internasional untuk menjaga kedaulatan maritim Indonesia.