Standar Operasional Prosedur (SOP) Bakamla Bekasi dirancang untuk memastikan semua kegiatan pengawasan dan pengamanan di perairan Bekasi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah garis besar dari SOP Bakamla Bekasi dalam menjalankan tugas-tugasnya:
1. Patroli Keamanan Laut
Tujuan: Menjaga keamanan perairan Bekasi dan mencegah tindak kejahatan maritim seperti illegal fishing, perompakan, dan pencemaran. Prosedur:
- Menyusun jadwal patroli rutin berdasarkan area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
- Melaksanakan patroli dengan menggunakan kapal Bakamla atau kendaraan pengawasan lainnya.
- Pemeriksaan kapal yang mencurigakan, termasuk dokumen kapal, kargo, dan awak kapal.
- Melaporkan hasil patroli kepada pimpinan untuk tindak lanjut dan evaluasi.
2. Penegakan Hukum Maritim
Tujuan: Menindak tegas pelanggaran hukum di perairan Bekasi. Prosedur:
- Identifikasi dan verifikasi kapal yang melanggar peraturan, seperti melakukan illegal fishing atau tidak memiliki izin yang sah.
- Melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti penyitaan kapal atau barang bukti.
- Melibatkan instansi terkait (Polairud, TNI AL, Bea Cukai) dalam proses penegakan hukum.
- Menyusun laporan tertulis dan menyampaikan hasil tindakan kepada pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.
3. Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Tujuan: Menjaga kelestarian sumber daya alam laut di wilayah Bekasi. Prosedur:
- Memantau aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut, seperti penangkapan ikan ilegal atau pembalakan mangrove.
- Melakukan inspeksi terhadap kapal yang terlibat dalam aktivitas perikanan dan industri kelautan.
- Menyusun laporan mengenai temuan pelanggaran atau potensi kerusakan ekosistem laut.
- Berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan.
4. Penanganan Pencemaran Laut
Tujuan: Mencegah dan menangani pencemaran laut di wilayah perairan Bekasi. Prosedur:
- Segera merespon insiden pencemaran laut seperti tumpahan minyak, sampah, atau limbah industri.
- Menilai jenis pencemaran dan lokasi kejadian, serta mengkoordinasikan penanganan dengan pihak terkait.
- Melakukan tindakan pembersihan dan pemulihan ekosistem laut yang tercemar.
- Membuat laporan tentang insiden pencemaran dan langkah-langkah yang diambil.
5. Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat Maritim
Tujuan: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan pelayaran, hukum maritim, dan pelestarian lingkungan laut. Prosedur:
- Menyelenggarakan program edukasi rutin kepada nelayan, pelaku usaha kelautan, dan masyarakat pesisir mengenai keselamatan laut dan aturan maritim.
- Menyediakan materi edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan laut dan mencegah praktik perikanan ilegal.
- Mengadakan pertemuan dan diskusi dengan komunitas maritim setempat untuk menyosialisasikan regulasi yang berlaku.
6. Koordinasi dengan Instansi Terkait
Tujuan: Meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan laut. Prosedur:
- Melakukan rapat koordinasi rutin dengan TNI AL, Polairud, Dinas Perikanan, Bea Cukai, dan instansi lainnya yang terkait dengan keamanan laut.
- Menyusun dan memperbarui protokol kerjasama dan koordinasi untuk memaksimalkan efisiensi pengawasan dan penegakan hukum maritim.
- Melaporkan hasil patroli, penindakan pelanggaran, atau kejadian luar biasa kepada instansi terkait untuk tindak lanjut bersama.
7. Pengelolaan Laporan dan Dokumentasi
Tujuan: Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan Bakamla Bekasi. Prosedur:
- Semua kegiatan patroli, penindakan pelanggaran, dan koordinasi dengan instansi terkait harus didokumentasikan secara lengkap dan terperinci.
- Menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan mengenai kegiatan Bakamla Bekasi dan mengirimkan kepada pimpinan dan pihak terkait.
- Semua dokumen dan laporan harus disimpan dengan baik dan dapat diakses untuk keperluan evaluasi dan audit.
8. Penanganan Kecelakaan Laut
Tujuan: Menanggulangi kecelakaan laut dengan cepat dan efektif. Prosedur:
- Segera merespons laporan kecelakaan laut, baik itu kapal tenggelam, kebakaran, atau korban tenggelam.
- Mengkoordinasikan upaya penyelamatan dengan TNI AL, Polairud, dan instansi terkait.
- Melakukan evakuasi korban dan menyediakan bantuan medis jika diperlukan.
- Menyusun laporan kecelakaan laut yang meliputi detail kejadian, upaya penyelamatan, dan dampak yang ditimbulkan.
9. Evaluasi dan Peningkatan Kinerja
Tujuan: Menjamin peningkatan berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas Bakamla Bekasi. Prosedur:
- Melakukan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan SOP untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki atau disesuaikan dengan perkembangan terbaru.
- Menyusun program pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi personel Bakamla Bekasi untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.
- Membuat laporan hasil evaluasi yang disampaikan kepada pimpinan untuk perencanaan tindak lanjut.
Catatan:
SOP Bakamla Bekasi selalu disesuaikan dengan perubahan regulasi yang berlaku dan perkembangan situasi di lapangan, serta memastikan setiap personel Bakamla Bekasi memiliki pemahaman yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab mereka.